PROFIL SINGKAT PPID

MAN 8 Jombang, dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Kepala MAN 8 Jombang menetapkan Pejabat  Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Kepala MAN 1 pati nomor 03.1 TAHUN 2021 tentang Pejabat  Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 8 Jombang.

Struktur organisasi PPID di MAN 8 Jombang terdiri dari Kepala Madrasah sebagai Penanggung Jawab, Wakil Kepala Bidang Humas sebagai Ketua, Kepala Tata Usaha sebagai Sekretaris dan dibantu oleh beberapa orang anggota dari unsur guru dan pegawai Tata Usaha.

Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan MAN Jombang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 8 Jombang. 

Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi MAN 8 Jombang mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  6. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  7. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  8. Keputusan Kepala MAN 8 Jombang Nomor : 03.1 Tahun 2021 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2021.