PENGAJUAN KEBERATAN
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID MAN 8 Jombang berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut :
Tahap I
LANGKAH 1
Keberatan diajukan kepada atasan PPID MAN 8 Jombang dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
LANGKAH 2
Atasan PPID MAN 8 Jombang harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai.
Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat yang langkah-langkahnya digambarkan berikut ini:
Tahap II
LANGKAH 1
Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi
LANGKAH 2
Dalam waktu 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.
Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.
Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan sengketa melalui pengadilan.
Tahap III
Penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui pengadilan, yang langkah-langkahnya digambarkan sebagai berikut :
Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.
Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara.
Pengajuan gugatan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Adjudikasi dari Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.
Jika tidak menerima putusan pengadilan, penggugat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Pengajuan Kasasi dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.
Jika pengaju sengketa puas atas putusan pengadilan, sengketa selesai