LANGKAH 1
Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada MAN 8 Jombang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon, online formulir).
LANGKAH 2
Pemohon Informasi Publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
LANGKAH 3
Petugas Informasi MAN 8 Jombang mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2.
LANGKAH 4
Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan
LANGKAH 5
PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja
atau dapat melalui link berikut : ” Permohonan Informasi Publik “