TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

LANGKAH 1

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi publik kepada MAN 8 Jombang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon, online formulir).

LANGKAH 2

Pemohon Informasi Publik harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.

LANGKAH 3

Petugas Informasi MAN 8 Jombang mencatat semua yang disebutkan oleh Pemohon Informasi Publik pada langkah 2.

LANGKAH 4

Pemohon Informasi Publik harus meminta tanda bukti kepada Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan

LANGKAH 5                                         

PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja

atau dapat melalui link berikut :         ” Permohonan Informasi Publik