
Surabaya, 26 September 2025 – Dalam langkah proaktif meningkatkan mutu pendidikan dan tata kelola madrasah, MAN 8 Jombang menjadi peserta aktif sekaligus pihak yang intens dalam kegiatan Penguatan Peran Komite Madrasah yang berlangsung selama dua hari, pada tanggal 25 hingga 26 September 2025, di Harris Hotel and Conventions Gubeng, Surabaya.
Delegasi MAN 8 Jombang hadir langsung, dipimpin oleh Kepala MAN 8 Jombang, Hj. Farida Priyatna, bersama Ketua Komite MAN 8 Jombang, KH. Haris Munawir. Kehadiran mereka menegaskan komitmen madrasah untuk menyelaraskan diri dengan regulasi terbaru dan memperkuat sinergi dengan wali murid.
Pembukaan dan Pembentukan Paguyuban Strategis
Acara penting ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Pendma) Kemenag Jawa Timur, Dr. Ahmad Sugio, M.Pd., yang memberikan penekanan khusus pada kolaborasi.
Dalam agenda strategis ini, telah dibentuk Paguyuban Ketua Komite MAN se-Jawa Timur. Pembentukan paguyuban ini bertujuan untuk menjadi wadah koordinasi, berbagi praktik terbaik, serta memperkuat solidaritas antar Komite Madrasah Aliyah Negeri di seluruh provinsi.

Peran Komite sebagai Jembatan Pembiayaan
Kabid Pendma Kemenag Jawa Timur, Dr. Ahmad Sugio, M.Pd., menyampaikan arahan kunci tentang fungsi Komite Madrasah. Beliau menjelaskan bahwa peran komite adalah menjembatani program-program madrasah yang tidak dapat dibiayai dari DIPA, namun merupakan kebutuhan mendesak untuk peningkatan mutu.
“Kebutuhan ini harus disampaikan secara transparan kepada wali murid, dengan landasan yang jelas, yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) dan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang akurat,” tegas Dr. Sugio.
Penyampaian Materi dari Pakar Hukum dan Akademisi
Sesi penguatan diisi oleh dua narasumber yang memberikan perspektif komprehensif:
- Dr. Rohman, S.H., M.Hum. dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur, yang membahas aspek integritas dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan dana komite.
- Prof. Dr. H. Agus Maimun, M.Pd., Ketua Komite MAN 2 Malang, yang berbagi pengalaman dan strategi Komite yang efektif dan sinergis dalam mendukung kemajuan madrasah.
Kegiatan ini secara eksplisit merujuk pada landasan hukum utama, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (KepDirjen Pendis) Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.
Kehadiran MAN 8 Jombang dalam kegiatan ini menunjukkan kesiapan madrasah untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan terbaru demi mewujudkan madrasah yang Mandiri Berprestasi. (fdy)