
Jombang (28/10/2028) β MAN 8 Jombang mengambil langkah progresif untuk memastikan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di lingkungan madrasah terjamin kehalalannya. Program percepatan sertifikasi halal ini menyasar para pelaku usaha di kantin dan koperasi siswa.
Acara yang dilaksanakan pada selasa 28 Oktober 2025, ini dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Waka Humas), Fidyan Hidayadi, S.Pd. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya sebagai kepatuhan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan dan jaminan mutu bagi seluruh warga madrasah, terutama siswa.

π‘ Kupas Tuntas Regulasi dan Manfaat Halal
Pelaksanaan kegiatan ini berfokus pada dua tujuan utama: percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di lingkungan madrasah serta pemantauan dan evaluasi (Monev) produk yang telah bersertifikat.
Sesi materi pertama diisi oleh pakar dari Kantor Kementerian Agama Jombang, yaitu Safiratuz Zahra βAisy Kuncoro, Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Jombang. Beliau memaparkan materi secara komprehensif, meliputi:
* Dasar hukum sertifikasi halal dalam Al-Qur’an dan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
* Manfaat besar sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
* Penahapan kewajiban sertifikasi halal dan perbedaan skema yang tersedia.
* Detail teknis pendaftaran self declare (pernyataan pelaku usaha) baik melalui skema
SEHATI (Gratis) maupun mandiri (berbayar).
Safiratuz juga mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan kanal informasi resmi Kemenag Jombang melalui sosial media @halal.jombang dan Linktree mereka.
π Mengatasi Kendala Teknis di Lapangan
Melengkapi materi regulasi, sesi kedua diisi oleh Muadin Bakrun, seorang Pendamping Halal. Dengan pengalaman di lapangan, Muadin fokus membahas hal-hal teknis serta kendala-kendala praktis yang sering dihadapi pelaku usaha selama proses pengajuan sertifikasi halal, mulai dari persiapan bahan hingga pengisian dokumen. Sesi ini berjalan interaktif, memberikan solusi langsung bagi setiap pelaku usaha yang hadir.

β Evaluasi: Label Halal Wajib Dicantumkan
Rangkaian acara ditutup dengan sesi monitoring dan evaluasi (Monev) serta pendampingan langsung. Pada akhir sesi ini, Pengawas JPH secara tegas memberikan evaluasi kepada para pelaku usaha yang produknya telah memiliki sertifikat halal.
“Sertifikat sudah didapatkan, kini tugas selanjutnya adalah mencantumkan label halal pada kemasan produk dan pada lokasi penjualan, seperti gerobak, etalase, atau banner,” tegas Pengawas JPH. Hal ini penting agar konsumen (siswa dan guru) dapat dengan mudah mengidentifikasi produk yang sudah terjamin kehalalannya di lingkungan madrasah.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, MAN 8 Jombang dapat menjadi model madrasah yang unggul dalam menerapkan ekosistem produk halal. (fdy)
