Surat Edaran Periksa Kesiapan Madrasah Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Masa Pandemi

Surat Edaran Periksa Kesiapan Madrasah Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Masa Pandemi – Dalam rangka persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru, 2020/2021 dengan ini kami mohon kepada seluruh satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS dan PTKI) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan melalui laman web : http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/.
Pengisian daftar periksa sebagaimana dimaksud, akan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemik Covid-19. Batas waktu pengisian oleh setiap satuan pendidikan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon Kanwil Kemenag Provinsi dan Kopertais untuk meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah kerjanya. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Ada beberapa poin yang harus di isi untuk mengetahui seberapa besar kesiapan Madrasah untuk melaksanakan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 diantaranya : 

A. Ketersediaan Sanitasi: Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan

  1. Toilet atau kamar mandi bersih;
  2. Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  3. Disinfektan;

B. Ketersediaan Fasilitas: Ketersediaan fasilitas kesehatan

  1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;
  2. kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu;
  3. Thermogun (pengukur suhu tubuh);

C. Pemetaan Warga: Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan

  1. Data warga satuan pendidikan yang memiliki memiliki kondisi medis comorbid (penyakit penyerta) yang tidak terkontrol;
  2. Data Data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;umum;
  3. Data Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
  4. Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

D. Kesepakatan: Kesepakatan bersama komite sekolah

  1. Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;

Untuk file Surat Edaran Periksa Kesiapan Madrasah Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Masa Pandemi Bisa Download Disini

Related posts

Leave a Comment