Penyuluhan Dan Edukasi kepada Masyarakat tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh MUI Jombang

Dilaksanakan di MAN 8 oleh Dewan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jombang.
Acara diawali dengan doa yang dipimpin oleh Bapak H. Harley Yusuf Wibisono sebagai bendahara MUI kabupaten Jombang.
Sambutan pembukaan oleh wakil MUI H. Ahmad Faqih dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa semua orang harus tahu hukum dan sadar hukum termasuk guru guru yang ada di MAN 8. Dilanjutkan dengan materi inti oleh H. Syarifudin Hamka (Ketua Komisi dan HAM) . Dalam paparan beliau mengangkat tema Bulying atau perundungan.

Perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang oleh individu atau kelompok terhadap orang lain yang dapat menyebabkan cedera fisik, emosional atau psikologis. Jenis jenisnya ada beberapa yaitu fisik, verbal, sosial, siber.
Dari perundungan dampaknya ada beberapa yaitu terhadap korban, terhadap Pelaku, terhadap Lingkungan. Upaya penanganan dan pencegahan Edukasi dengan meningkatkan kesadaran tentang perundungan dikalangan siswa, guru dan orang tua
Pelaporan yaitu mendorong korban atau saksi untuk melapor kepada pihak berwenang Intervensi adalah melakuka mediasi antara pelajau dan korban Program dukungan menyediakan layanan konseling bagi korban. Peran Masyarakat Keluarga, Sekolah, Materi kedua Komunitas Tinjauan dari Hak Asasi Manusia oleh H. Saiful Bahri Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. HAM berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.

Beberapa hak asasi manusia yang tercantum dalam DUHAM adalah Hak atas hidup, kemanan dan kebebasan., Hak atas kesetaraan dimata hukum, Hak atas akses terhadap hukum, Hak atas privasi, Hak atas kewarganegaraan, Hak atas pekerjaan dan mendirikan Serikat pekerja, Hak atas pendidikan, Hak atas jaminan kesehatan, Hak atas istirahat, Hak atas properti pribadi.
Hubungan Hukum dan HAM sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, karena hukum berfungsi untuk melindungi HAM dan semua perilaku manusia diatur berdasarkan hukum, sehingga hukum dan HAM seperti dia sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, yaitu hukum berfungsi sebagai batasan dan pengawal HAM serta alat untuk mengatur HAM.

Hubungan antara negara hukum dengan HAM adalah bahwa dalam. negara HAM dilindungi. Jika dalam suatu negara HAM tidak dilindungi, negara tersebut bukan negara hukum akan tetapi negara diktator dengan pemerintah yang sangat otoriter. Perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam. negara hukum terwujud dalam bentuk penormalan hak tersebut dalam. konstitusi dan undang undang. Program Penegakan Hukum dan HAM dilakukan diantaranya melalui pemberantasan korupsi, anti terorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya, pemberlakuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan lain lain.

Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab. Pertanyaan pertama diajukan ibu Nunuk yaitu apabila ada siswa yang berhadapan dengan hukum bagaimana madrasah harus bersikap. Dari pertanyaan tersebut bapak Syaifudin Hamka menjawab bahwa siswa tidak boleh dikeluarkan sampai harus ada keputusan pengadilan apabila sudah ada putusan pengadilan boleh dikeluarkan.
Pertanyaan kedua diajukan oleh bapak Misbakhul Munir selama ini yang di bahas undang undang perlindungan anak bagaimana dengan perlindungan guru.

Dari pertanyaan tersebut bapak Saiful Bachri menjawab Selama unsur unsur pidana tidak terpenuhi dan tidak ada unsur kesengajaan maka guru tidak perlu khawatir karena hukum dilihat motif. Bapak Syaifudin Hamka menambahkan perlindungan terhadap pelaku lebih besar daripada kepada korban.Maka perlindungan guru harus diperjuangkan. Ketika mengajar harus dilindungi.

Related posts

Leave a Comment